Merugi Usai Dikabarkan Tahan Ijazah Eks Karyawan, PT APM Jombang Ancam Tempuh Jalur Hukum

Delear motor PT Aries Putra Mandiri (APM) Jombang.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Terpisah, Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnaker Jombang, Rika Paur Fibriamayusi mengatakan, untuk permasalahan PT Aries Putra Mandiri Jombang dengan mantan karyawan, tidak  masuk ke meja Disnaker Jombang

Sebab, kata Rika, permasalahan hubungan industrial, sesuai regulasi Undang-undang no 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, langkah awal Bipartit terlebih dahulu. 

"Kayaknya masih diselesaikan Bipartit dulu dalam hal ini pekerja dan manajemen dulu. Atau ada dua kemungkinan, sudah selesai atau masih proses," kata Rika.

Jika Bipartit deadlock, lanjut Rika, maka Disnaker Jombang melakukan langkah mediasi. 

"Sedangkan dalam penyelesaian perselisihan, yang bisa melakukan pendampingan adalah serikat pekerja atau pengacara pekerja, atau malah pekerja sendiri. Kalau LSM tidak bisa," ujarnya.

Sedangkan terkait ijazah yang dititipkan pada manajemen sebagai syarat kerja, sejauh ini tidak ada aturan melarang maupun memperbolehkan. 

"Selama ada dalam perjanjian tertulis itu boleh. Karena memang ada pekerjaan yang memang memerlukan tanggungjawab lebih. Misalnya membawa deposit uang, barang dan lain sebagainya," tuturnya.