Sederet Skandal Korupsi yang Bikin Lukas Enembe Ditangkap KPK
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
Malang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua, Lukas Enembe pada Selasa 10 Januari 2023. Dia ditangkap atas sederet kasus yang menjeratnya.
Pada September 2022 lalu, KPK resmi menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka suap dan gratifikasi di daerah Papua. Melalui Stefanus Roy Rening kuasa hukum dari Lukas Enembe. Kliennya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar terkait proyek infrastruktur di Papua.
"Kami kuasa hukum menerima surat dari KPK, bahwa Pak Gubernur telah ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi senilai Rp1 miliar yang dilakukan 2020," kata Roy kepada wartawan di Mako Brimob Polda Papua dikutip dari VIVA.co.id.
Selain dugaan gratifikasi. KPK juga sedang mengusut aliran dana Lukas Enembe dalam menyewa jet pribadi selama masa pengobatan ke luar negeri. KPK menyelidiki sosok yang membiayai Lukas Enembe.
"Itu juga pasti didalami juga termasuk juga keberadaan yang bersangkutan selama ini kalau ke luar negeri menggunakan private jet. Siapa yang mendanai, apakah dari Pemprov memang ada alokasi dana untuk menyewa pesawat untuk berobat yang bersangkutan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya saat konferensi pers, Rabu 14 September 2022 lalu.
Yang membuat mencengangkan, KPK juga mengusut aliran dana dari rekening Lukas Enembe ke rumah judi atau yang biasa dikenal kasino di luar negeri. Aliran dana ke kasino itu diduga sebesar Rp560 miliar.
"Sejauh mana rekening-rekening yang bersangkutan itu, aliran-aliran dana dari yang bersangkutan, apakah ada aliran dana yang sampai ke rumah judi, misalnya. Itu tentu informasi-informasi tersebut yang tentu akan didalami dalam proses penyidikan," tutur Alexander Marwata.
Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengungkapkan bahwa mereka sedang menyelidiki uang dalam rekening yang telah diblokir PPATK. Mereka ingin memastikan apakah uang tersebut berkaitan dengan hasil suap atau tidak.
"KPK telah mengambil alih pemblokiran, artinya yang dari PPATK sekarang sudah dilakukan pemblokiran oleh penyidik di KPK sebesar Rp71 miliar atas beberapa jasa perbankan maupun dari asuransi. Ini sedang kita dalami," tutur Karyoto kepada wartawan.
Tidak hanya itu, rekening Lukas Enembe juga didalami soal adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Gubernur Papua itu. "Penyidik KPK juga akan mendalami kemungkinan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Lukas Enembe," katanya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Lukas Enembe ditangkap saat sedang berada di salah satu rumah makan dan akan makan siang. Dia memastikan tidak ada perlawanan saat penangkapan tersebut.
"Penangkapannya beberapa waktu lalu di salah satu rumah makan, dan memang segera dibawa ke Jakarta oleh tim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Informasi terakhir sudah dibawa oleh tim KPK dan pengawalan Brimob Polda Papua," kata Ali Fikri.