Bantu BPOM Awasi Obat Sirup, Kemenkominfo Lakukan Patroli Sibuer

ilustrasi obat sirop
Sumber :
  • Pixabay

Malang – Belum lama ini, sejumlah obat sirop yang tidak aman ditarik dari peredaran. Tak hanya itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga melakukan patroli siber di toko online, yang juga dibantu oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Dari patroli siber yang dilakukan, mereka menemukan ribuan link penjualan obat sirop yang tidak aman. Patroli siber dilakukan pada platform situs, media sosial hingga e-commerce. Pada 21 Oktober 2022, BPOM menemukan 4.922 tautan penjualan obat sirop berbahaya.

"Kami melakukan patroli berkoordinasi dengan BPOM. Jangan sampai patroli yg kami lakukan tidak sejalan dengan BPOM. Jumlahnya (obat berbahaya yang dijual melalui platform online) itu terus berubah. Tapi kita akan patroli untuk mengikuti semua yang diminta oleh BPOM," kata Menkominfo, Johnny G Plate, dilansir Viva.co.id.

Johnny juga meminta media untuk mendistribusikan kepada masyarakat tentang obat sirop apa saja yang sudah boleh digunakan menurut rekomendasi BPOM serta yang masih diteliti sesuai standar global dan BPOM.

Sebagai informasi, ada 133 obat sirop atau tetes yang tidak mengandung empat pelarut yakni Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol. Empat pelarut tersebut diduga mencemari Etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Dari penelusuran 133 obat tersebut pihaknya kembali melakukan perluasan sampel. Sehingga ditemukan lagi 13 produk yang aman.

BPOM juga melakukan pengujian dari 102 obat dan ditemukan ada 23 yang tidak mengandung 4 pelarut. Sebanyak 23 produk tersebut antara lain, Alerfed Syrup, Amoxan, Amoxicilin, Azithromycin Syrup, Cazetin, Cefacef Syrup, Cefspan syrup, Cetirizin, Devosix drop 15 ml, Domperidon Sirup, Etamox syrup, Interzinc, Nytex, Omemox, Rhinos Neo drop , Vestein (Erdostein), Yusimox, Zinc Syrup, Zincpro syrup, Zibramax, Renalyte , Amoksisilin serta Eritromisin.  

Selain itu, ada tujuh produk dari 102 produk yang dikumpulkan dari pasien, di mana dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai. Ketujuh produk tersebut antara lain, Ambroxol HCI, Anakonidin OBH, Paracetamol sirup dari Sampharindo, Afi Farma, Kimia Farma dan Mersifarma TM serta satu Paracetamol Drops dari Afi Farma.