Legislatif Dorong Pemkot Malang Awasi Obat Sirup

Rapat paripurna dprd kota malang
Sumber :
  • Istimewa

“Bisa bentuk tim pengawas. Dinkes turun mengawasi bagaiamana di apotek-apotek apa masih ada yang beredar atau tidak sesuai instruksi. Kita dorong ini segera dilaksanakan. SE (Surat Edaran) walikota juga kan mau dibuat,” jelas Wiwik.

Untuk itu ia meminta Pemkot Malang segera menerbitkan SE yang dimaksud.

Agar memiliki kepastian hukum untuk melakukan pengawasan dan menindak jika ada pelanggaran.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang dr Husnul Muarif mengatakan masih menunggu SE dibuat.

Dalam pekan ini dikatakannya akan diterbitkan. Hanya saja ia meyakinkan bahwa faskes hingga apotek sudah mengetahui instruksi.

“Teman-teman asosiasi dan faskes hingga apotek sudah diinformasikan. Di lapangan saya yakin sudah banyak yang menjalankan instruksi menarik peredaran obat sirup yang dilarang. Tapi iya tetap nanti ada SE itu,” tegasnya.

Ia menegaskan tim puskesmas-puskesmas di wilayah Kota Malang sudah diinstruksikan mengawasi wilayah masing-masing.