RUU KUHAP Harus Antisipasi Konflik Kewenangan antar Institusi Penengak Hukum

Seminar Nasional Rancangan KUHAP di Universitas Brawijaya
Sumber :
  • VIVA Malang

Malang, VIVA – Para pakar hukum membahas rancangan undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Seminar nasional ini digelar di Auditorium Gedung A Fakultas Hukum Univerditas Brawijaya, Rabu, 12 Februari 2025. 

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Prof Sudarsono mengatakan pembahasan RUU KUHAP wajib mengedepankan harmonisasi. Tujuannya untuk mengantisipasi konflik kewenangan antar institusi lembaga penengak hukum. RUU KUHAP harus membuat tugas pokok dan fungsi institusi peradilan menjadi jelas dan detail. 

"RUU KUHAP ini kalau tidak diluruskan berpotensi memperumit pembagian tugas dan tanggung jawab dalam sistem peradilan pidana di Indonesia," kata Sudarsono.

Sudarsono menuturkan, jangan ada tumpang tindih dalam penanganan suatu kasus hukum antar institusi. Dia mendorong agar RUU KUHAP saat disahkan tidak ada kontroversi sehingga bisa langsung diterapkan. 

"Ini tugas kami sebagai akademisi, yakni memberikan kontribusi untuk membentuk keseimbangkan, agar tidak terjadi over kewenangan atau tumpang tindih antara satu RUU dengan lainnya," ujar Sudarsono. 

Sementara Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Prof Pujiyono RUU KUHAP harus dibahas dengan cermat memperhatikan independensi dari seluruh lembaga peradilan di Indonesia. Dia juga memandang perlunya sistem merit di tubuh institusi penegak hukum dengan mengutamakan Hak Asasi Manusia dan profesionalisme dalam pelaksanaan rekrutmen dan promosi.

"Di dalam beberapa hal, intervensi politik bisa cukup kuat menekan lembaga-lembaga ini. Oleh karena itu, independensi mereka harus diatur dengan baik dalam pasal-pasal yang ada," kata Prof Pujiyono.