[Opini] Dampak Buruk Media Sosial Terhadap Proses Peradilan
- Dok Rhevanda Syalasya Putra.
1. Trial by Media: Media sering kali membentuk opini publik tentang suatu kasus sebelum proses hukum selesai. Hal ini dapat memengaruhi persepsi masyarakat dan tekanan pada hakim, sehingga mengganggu independensi pengadilan.
2. Pencemaran Praduga Tak Bersalah: Prinsip 'praduga tak bersalah' sering diabaikan oleh media sosial yang memberitakan kasus secara berat sebelah atau sensasional, sehingga terdakwa diperlakukan sebagai bersalah sebelum vonis pengadilan.
3. Stigma terhadap Terdakwa: Pemberitaan negatif yang luas dapat menimbulkan stigma sosial terhadap terdakwa, yang dapat merusak reputasi mereka secara permanen, bahkan jika terbukti tidak bersalah.
4. Penggiringan Opini Publik: Media, terutama media sosial, sering digunakan untuk menggiring opini publik berdasarkan informasi yang belum terverifikasi. Hal ini dapat menciptakan tekanan sosial yang memengaruhi pihak-pihak dalam proses peradilan.
5. Pelanggaran Privasi: Informasi pribadi, seperti identitas korban, saksi, atau terdakwa, sering kali diungkap tanpa izin dalam pemberitaan media, sehingga mengancam keselamatan mereka dan melanggar hak privasi.
6. Ketidakakuratan Informasi: Berita yang tidak lengkap, salah, atau menyesatkan dapat mengarahkan masyarakat pada kesimpulan yang salah tentang suatu kasus, yang pada akhirnya memengaruhi jalannya peradilan.
Dampak negatif ini menyoroti perlunya pengelolaan dan regulasi yang lebih baik terhadap pemberitaan media terkait proses peradilan, untuk memastikan bahwa media berperan positif tanpa merusak keadilan dan transparansi.