[Opini] Dampak Buruk Media Sosial Terhadap Proses Peradilan

Penulis opini Rhevanda Syalasya Putra.
Sumber :
  • Dok Rhevanda Syalasya Putra.

3. Penggiringan Opini Publik: Media sosial, sering kali menjadi sarana penggiringan opini. Masyarakat yang kurang literasi hukum cenderung mudah terpengaruh oleh narasi yang belum diverifikasi kebenarannya, sehingga menciptakan stigma terhadap pihak tertentu.

4. Etika Jurnalistik; Kurangnya kepatuhan terhadap etika jurnalistik dapat menyebabkan pelanggaran hak-hak privasi, penyebaran informasi sensitif, atau eksploitasi kasus hukum untuk kepentingan komersial, yang merugikan pihak terkait.

5. Kurangnya Literasi Hukum Masyarakat; Sebagian besar masyarakat tidak memahami sistem hukum dengan baik, sehingga sulit membedakan antara fakta dan opini dalam pemberitaan media.

6. Penyalahgunaan Media Sosial; Platform media sosial sering digunakan untuk menyebarkan informasi yang tidak valid atau menyesatkan. Hal ini memperburuk tantangan karena informasi menyebar dengan cepat tanpa verifikasi.

7. Ketergantungan pada Sumber Tunggal: Media sosial cenderung bergantung pada narasumber tertentu, seperti aparat penegak hukum atau saksi, tanpa memastikan objektivitas atau melakukan verifikasi silang, yang dapat menyebabkan bias pemberitaan.

8. Tekanan Komersial pada Media sosial: Persaingan pemilik akun media sosial sering kali membuat media lebih fokus pada sensasi dan rating daripada akurasi, sehingga melupakan tanggung jawab sosialnya.

9. Regulasi yang kurang efektif; meskipun terdapat undang-undang yang mengatur media dan proses peradilan, implementasinya sering kali tidak efektif karena lemahnya penegakan hukum atau kurangnya pengawasan terhadap pelanggaran.