Sekolah di Kota Batu Wajib Lapor H-7 Sebelum Gelar Study Tour
- VIVA Malang / Galih Rakasiwi
Batu, VIVA – Dinas Pendidikan Kota Batu mengeluarkan regulasi kepada semua sekolah yang hendak menggelar study tour untuk melaporkan kegiatan H-7.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, M Chori mengatakan regulasi terhadap sekolah dengan wajib lapor H-7 sebelum berkegiatan ini harus dipatuhi setelah pihaknya menggelar rapat bersama sekolah, dewan pendidikan, dan PGRI sehingga study tour tetap dapat dilakukan.
"Kami Dindik sepakat untuk tidak melarang namun kami lebih ke mengtur kegiatan study tour ini. Apalagi peristiwa kecelakaan yang terjadi di beberapa tempat menjadi catatan kami untuk melakukan tindakan preventif," katanya, Jumat, 24 Mei 2024.
Tujuan Dindik dalam menerapkan aturan laporan yang dilakukan oleh pihak sekolah dimaksudkan untuk keikutsertaannya dalam menilai tingkat urgensi dari kegiatan study tour tersebut.
Dindik bakal bekerja sama dengan Dishub yang dapat memberikan rekomendasi terhadap jasa transportasi yang telah melakukan ramp check serta kesehatan pengemudi.
"Jadi jeda 7 hari itu bisa membuat Dishub melakukan persiapan dan penilaian apakah jasa transportasi yang digunakan apakah layak atau tidak. Ketika tidak layak maka bisa diberikan rekomendasi," tuturnya.
Tambah Chori, study tour sendiri dianggap cukup penting dalam dunia pendidikan karena selain memberikan pengenalan dunia luar terhadap anak didik namun juga berkaitan dengan program pendidikan.