Sistem Zonasi PPDB 2023 di Jombang, Diakui Mudah Dicurangi

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Adanya sejumlah dugaan manipulasi domisili dalam sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 harus banyak dikeluhkan oleh sebagian masyarakat di Jombang.

Hal ini membuat wakil rakyat yang ada di gedung DPRD Kabupaten Jombang, Jawa Timur, melakukan hearing dengan sejumlah pihak. Mulai dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim wilayah Kabupaten Jombang.

Dari hearing tersebut, diakui sejumlah pihak bahwa petunjuk teknis (juknis) tentang pemberlakuan sistem Zonasi pada PPDB yang dikeluarkan pemerintah, sangat mudah dicurangi.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang, Senen mengungkapkan, pemanggilan yang dilakukan oleh Komisi D DPRD Jombang hari ini, berkaitan dengan polemik sistem Zonasi PPDB tahun 2023.

"Tadi sebenarnya yang dibahas masalah zonasi, karena diketahui banyak persoalan," ujarnya, Kamis 13 Juli 2023.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa PPDB dengan sistem Zonasi sudah diatur dalam regulasi. Dan dalam regulasi tersebut, pihaknya hanya bisa mengikuti alur aturan tersebut.

"Kami tidak berani mengambil sikap karena sudah ada ketentuan itu (juknis sistem Zonasi). Kalau ada yang pindah KK, di juknis memang tidak disebutkan. Hanya diatur satu tahun sebelum PPDB," katanya.

"Artinya kenapa bisa pindah KK, secara regulasi boleh. Dan itu gak dari warga negara. Dan kami tidak akan memverifikasi hingga ke rumah-rumah, jadi hanya sebatas sisi administrasinya saja," tuturnya.

Saat ditanya apakah ada peluang kecurangan yang dilakukan dalam sistem Zonasi PPDB tersebut. Ia mengaku bila kecurangan tidak ada. Karena dalam regulasi kependudukan diperbolehkan.

Sedangkan dalam juknis, juga diatur bahwa diperbolehkan pindah KK, namun satu tahun sebelum PPDB.

"Peluang kecurangan tidak, karena di juknis disampaikan, dibuktikan dengan tertera dalam KK, satu tahun sebelum PPDB," ujar Senen.

Ia menegaskan tidak semua wali murid paham dengan celah dari juknis sistem Zonasi. Sehingga tidak semua wali murid melakukan kecurangan.

"Mungkin yang paham menyiasati, persyaratannya dengan itu (pindah KK), diperbolehkan. Sehingga mereka pindah KK," katanya.

Ia berharap agar persoalan yang ada di lapangan, khususnya di Jombang didengar oleh kementerian. Sehingga ada solusi terbaik untuk persoalan yang muncul di setiap tahunnya.

"Harapan kami isu-isu ini didengar kementrian sehingga ada perubahan kebijakan," tuturnya.

Saat ditanya apakah juknis dari sistem Zonasi PPDB sangat mudah untuk dicurangi. Ia membenarkan hal tersebut.

"Ya sangat mudah, karena hanya dicantumkan dalam KK satu tahun sebelum PPDB , itu pasti jadi persoalan. Karena pindah KK tidak dilarang," ujar Senen.

Sementara itu, Sri Hartati Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim wilayah Kabupaten Jombang, mengaku pihaknya tidak bisa berbuat banyak terkait adanya polemik sistem zonasi PPDB. Karena selama ini proses PPDB yang berjalan sudah sesuai juknis.

"Dengan hearing ini kita bisa mengkomunikasikan apa yang diinginkan masyarakat melalui dewan ini, kami akan menindaklanjuti tentu dengan berpegang dengan juknisnya. Karena juknisnya memang berbunyi seperti itu," katanya.

Saat ditanya apakah akan diajukan perubahan juknis sistem Zonasi PPDB, pada kementrian. Ia mengaku hanya sebatas menyampaikan.

"Kita sifatnya hanya menampung ya. Ya kita hanya bisa menyampaikan saja keinginan dari masyarakat. Tapi kita akan tetap berpegang pada juknis," ujarnya.

Terpisah, Ketua Komisi D DPRD Jombang, Erna Kuswati mengaku pihaknya tidak bisa berbuat banyak atas adanya polemik yang muncul akibat sistem Zonasi PPDB tahun ini.

"Sistem Zonasi PPDB ini kan sistem yang secara nasional ya. Dan regulasinya memang diperbolehkan pindah KK setahun sebelum PPDB," tuturnya.

Oleh karena itu, pihaknya hanya bisa menghimbau pada masyarakat agar tidak mengambil hak orang lain.

"Ya harapan kita ada kesadaran masyarakat, perlu untuk tidak mengambil hak orang lain. Karena semestinya dekat sekolah, harusnya bisa masuk, tapi tidak bisa masuk," kata Erna.

Ia mengaku saat ini memang ada penyusutan jarak dalam sistem Zonasi PPDB tahun ini.

"Karena sekarang ini jaraknya mengalami penyusutan ya. Dulu 900 meter sekarang malah dekat, malah dekat karena pindah KK. Dan aturan pindah KK boleh satu tahun sebelum PPDB," ujarnya.

Dan hasil rekomendasi dari hearing tersebut, politisi PKB ini mengaku Komisi D DPRD Jombang akan melakukan komunikasi dengan kementerian pendidikan.

"Kita akan konsultasi dengan kementerian untuk meminimalisir persoalan PPDB. Kita tidak merubah juknis, hanya sebatas komunikasi soal pindah KK. Kami tidak bisa merubah juknis itu kewenangan pemerintah pusat," tuturnya.