Ketahuan Warga Jombang saat Beraksi, Pencuri asal Surabaya Ditangkap Polisi
- Vivanews
Jombang, VIVA – Upaya percobaan pencurian dilakukan oleh DS (37 tahun) warga Karangpilang, Surabaya. Dia ketangkap basah saat akan mencuri di Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.
Percobaan pencurian ini terjadi pada Jumat 14 Maret 2025, dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, kemarin. DS diamankan warga setelah tertangkap basah saat berada di rumah Mahmud Choir, yang berlokasi di Jalan Flamboyan, Desa Candimulyo, Jombang.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, membenarkan adanya kejadian tersebut. Kini DS dibekuk polisi.
"Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu. Saat berada di dalam, ia kepergok oleh pemilik rumah dan langsung diteriaki maling. Warga yang mendengar teriakan itu segera datang dan mengamankan pelaku," kata Margono, Minggu, 16 Maret 2025.
Ia menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penegakan hukum terhadap DS. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus percobaan pencurian.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP jo Pasal 53 KUHP atau pasal 406 KUHP tentang percobaan pencurian atau Pengerusakan," ujar Margono.
Dia mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwenang demi menjaga keamanan lingkungan.