Terdakwa Pembunuhan di Hutan Kabuh Jombang Divonis 3 Tahun Penjara

Terdakwa kasus pembunuhan di Jombang diadili
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Dalam persidangan ketiganya juga terungkap jadi pihak yang diajak Gareng untuk mencari tempat eksekusi Muhammad Fa'iz (19) remaja asal Sidoarjo. 

Dalam sidang itu, hakim juga mengatakan jika Gareng menghasut ketiganya untuk ikut mengeksekusi korban dengan tuduhan palsu.

"Saksi Andi Samudra alias Gareng menghubungi terdakwa 1 (KS) untuk mengajaknya menghabisi korban melalui pesan singkat WhatsApp, dan meminta terdakwa 1 untuk mencari lokasi yang sepi," tuturnya.

Setelah menemukan lokasi, ketiga pelaku juga terbukti terlibat melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara bertarung dan memukuli hingga menyeret korban atas perintah Gareng tersebut.

"Pertimbangan yang memberatkan adalah karena perbuatan para terdakwa anak kejam dan meresahkan serta belum adanya maaf dari keluarga korban. Sementara yang meringankan, adalah karena terdakwa anak merasa bersalah dan menyesal, serta belum pernah dihukum sebelumnya," katanya.

Vonis itu kata dia terhitung lebih rendah dari tuntutan JPU dalam persidangan sebelumnya yang menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman selama 4 tahun penjara.

Usai pembacaan vonis itu, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim itu.