Ini Peran Masing-masing Tersangka Pengelola Kos Mesum di Jombang

Pengelola kos saat diamankan polisi.
Sumber :
  • Elok Apriyanto/Jombang

Jombang, VIVAPolsek Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, membongkar praktik bisnis esek-esek berkedok kamar kos mesum.

Dari penangkapan yang dilakukan unit Reskrim Polsek Jombang, terhadap 3 orang tersangka yakni SJ (58 tahun), AL (52 tahun) dan TG (26 tahun) diketahui bahwa masing-masing tersangka ini memiliki peran berbeda.

Kapolsek Jombang, AKP Soesilo menjelaskan bahwa masing-masing tersangka ini memiliki peran yang berbeda saat menjalankan bisnis esek-esek ini.

Ia menyebut, salah satu peran tersangka ini adalah memasarkan kos tersebut ke group- group yang ada di media sosial (medsos).

"Sewanya ini per jam Rp30 ribu. Juga dipasarkan melalui group media sosial Facebook. Grup ini namanya info kos bebas open Jombang," kata Soesilo, Jumat, 7 Maret 2025.

Ia menegaskan para tersangka ini tergolong sudah lama dalam menjalankan bisnis esek-esek di kota santri ini.

"Beroperasi sudah setahun lebih. Dimana dalam sehari para pelaku ini bisa mendapatkan (minimal) 10 pasangan pelanggan," ujarnya.