Ini Peran Masing-masing Tersangka Pengelola Kos Mesum di Jombang

Pengelola kos saat diamankan polisi.
Sumber :
  • Elok Apriyanto/Jombang

Ia pun menjelaskan bahwa masing-masing tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda. Seperti SJ ini berperan sebagai pengelola yang menerima uang sewa dari para pelanggan sebesar Rp30 ribu.

"Ada 3 ya, yang SJ ini pengelola, kemudian AL ini perannya sebagai marketing offline, dan TG ini berperan sebagai marketing online, yang memasarkan ke grup Facebook," tuturnya.

Ia pun menyebut bahwa berdasarkan peran masing-masing tersangka ini, honor yang diterima dari jasa menyewakan kamar kos pada pelanggan juga berbeda.

"Yang Rp20 ribu ini disetor ke SJ, dan sisanya Rp10 ribu ini dibagi berdua untuk AL dan TG, masing-masing 5 ribu rupiah," kata Soesilo.

Pihaknya pun menjelaskan bahwa selama beroperasi, para pelaku ini menyasar kalangan menengah ke bawah atau kelas pekerja.

"Kalau pelajar gak ada. Ya kalangan menengah ke bawah, pekerja-pekerja," ujarnya.

Atas perbuatannya itu para pelaku dijerat dengan pasal 296 KUHP.