Polresta Malang Kota Kembali Tetapkan 1 Tersangka Kasus TPPO Calon Pekerja Migran
- VIVA Malang / Uki Rama
Dari hasil penyelidikan penganiayaan itu, Satreskrim Polresta Malang Kota menemukan fakta bahwa Rumah milik HNR ternyata digunakan sebagai penampungan CPMI yang terdaftar di PT NSP, sebuah perusahaan yang diketahui tidak memiliki izin resmi untuk menampung calon pekerja migran.
Penampungan CPMI ini berlokasi di dua perumahan berbeda di Kecamatan Sukun. Saat penggerebekan pada Jumat 8 November 2024, ditemukan 41 CPMI yang sedang ditampung. Setelah memeriksa 47 saksi dan menggelar perkara, polisi menetapkan HNR dan DPP sebagai tersangka.
"HNR berperan sebagai penanggung jawab tempat penampungan, sementara DPP menjabat sebagai kepala cabang PT NSP wilayah Malang,” tutur Nanang.
Para CPMI ini sebelumnya mengikuti pelatihan di sebuah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Tangerang selama tiga bulan, sebelum dikembalikan ke PT NSP di Malang.
Dari hasil penyidikan, ternyata PT NSP tidak memiliki izin untuk mengoperasikan tempat penampungan CPMI.
Atas perbuatannya HNR ia dijerat Pasal 351 subsider Pasal 352 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 69 dan/atau Pasal 71 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman 15 tahun penjara. Tersangka DPP dijerat dengan pasal yang sama terkait TPPO.