4 Orang Ditetapkan Tersangka Penipuan Program MBG di Pasuruan

Polisi tetapkan tersangka penipuan program MBG
Sumber :
  • VIVA Malang (Hari Mujianto/Pasuruan)

Mereka meminta sejumlah uang sebagai biaya pendaftaran dan pengurusan dokumen, serta menyediakan proposal yang seolah-olah sudah siap diajukan ke pemerintah.

Keempat tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni MH (48) warga Desa Warungdowo Kecamatan Pohjentrek, AI (62) warga Desa Bajangan Kecamatan Gondangwetan, MB (50) seorang perempuan warga Kelurahan Gentong Kecamatan Gadingrejo, dan mereka memiliki peran masing-masing.

Sementara HP (62) adalah warga Kemayoran Jakarta Pusat yang berperan sebagai ketua yayasan dan otak penipuan.

Davis mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan iming-iming keuntungan yang tidak masuk akal. 

Masyarakat juga diimbau untuk selalu melakukan pengecekan terhadap legalitas suatu lembaga atau program sebelum memberikan uang.

"Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencegah terjadinya kasus serupa," tegas Davis.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku saat ini mendekam di penjara dengan dijerat Pasal 378 KUHP juncto 55 ayat 1 ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.