4 Orang Ditetapkan Tersangka Penipuan Program MBG di Pasuruan

Polisi tetapkan tersangka penipuan program MBG
Sumber :
  • VIVA Malang (Hari Mujianto/Pasuruan)

Pasuruan, VIVA – 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan yang mengatasnamakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Pasuruan, Malang, dan Sidoarjo.

Para pelaku menjanjikan kerja sama dalam program tersebut kepada sejumlah pengusaha katering dengan iming-iming keuntungan besar.

Kasus ini terungkap setelah adanya kegiatan bimbingan teknis yang digelar oleh para pelaku di sebuah rumah makan di Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan pada Kamis 30 Januari 2025. 

Dalam kegiatan tersebut, para pelaku mengaku mewakili sebuah Yayasan Halal Berkah (Halberk) dan menjanjikan proyek MBG kepada para peserta.

"Mereka menjanjikan insentif sebesar Rp 82 juta dari Balai Gizi Nasional (BGN) dan mengaku memiliki relasi dengan pihak-pihak terkait untuk memperlancar proses tender," ungkap Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara. 

Para pelaku juga meminta sejumlah uang kepada para korban dengan dalih biaya pendaftaran dan pengurusan dokumen. Total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai jutaan rupiah.

Para tersangka menggunakan berbagai modus untuk meyakinkan para korban, di antaranya dengan mengaku sebagai perwakilan yayasan yang telah menjalin kerja sama dengan pemerintah pusat, menjanjikan keuntungan besar dari program MBG.

Mereka meminta sejumlah uang sebagai biaya pendaftaran dan pengurusan dokumen, serta menyediakan proposal yang seolah-olah sudah siap diajukan ke pemerintah.

Keempat tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni MH (48) warga Desa Warungdowo Kecamatan Pohjentrek, AI (62) warga Desa Bajangan Kecamatan Gondangwetan, MB (50) seorang perempuan warga Kelurahan Gentong Kecamatan Gadingrejo, dan mereka memiliki peran masing-masing.

Sementara HP (62) adalah warga Kemayoran Jakarta Pusat yang berperan sebagai ketua yayasan dan otak penipuan.

Davis mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan iming-iming keuntungan yang tidak masuk akal. 

Masyarakat juga diimbau untuk selalu melakukan pengecekan terhadap legalitas suatu lembaga atau program sebelum memberikan uang.

"Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencegah terjadinya kasus serupa," tegas Davis.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku saat ini mendekam di penjara dengan dijerat Pasal 378 KUHP juncto 55 ayat 1 ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.