Jukir di Pasuruan Nyambi Jualan Sabu, Simpan Barang Bukti di Bungkus Permen
- Hari Mujianto / Pasuruan
Pasuruan, VIVA – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu. Pelaku berinisial EDP (42 tahun) berhasil diringkus di rumahnya di Kelurahan Pekuncen Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan, Rabu, 15 Januari 2025.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan keberhasilan besar bagi jajarannya.
"Ini merupakan kasus terbesar dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Kami berhasil mengamankan lebih dari 200 gram sabu dari tangan pelaku," ujar Davis.
Modus operandi yang digunakan EDP terbilang unik. Sambil bekerja sebagai tukang parkir di sebuah minimarket, pelaku secara cerdik menyembunyikan sabu-sabu dalam kemasan permen kecil di berbagai lokasi yang telah ditentukan.
"Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang bukti sabu yang disembunyikan di kamar tidur pelaku, termasuk timbangan digital," kata Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo, pada Rabu, 22 Januari 2025.
Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa EDP mendapatkan pasokan sabu dari seorang pemasok berinisial SF. Setiap bulannya, EDP menerima kiriman sabu sebanyak 300 gram yang kemudian dijual secara eceran.
Atas perbuatannya, EDP dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi saat ini masih memburu SF yang diduga sebagai pemasok utama.