Polres Batu Tetapkan Pemilik PO Bus Sakhindra Trans Tersangka Kecelakaan Maut
- VIVA Malang / Galih Rakasiwi
Batu, VIVA – Polres Batu resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan bus maut yang terjadi di Jalan Imam Bonjol Kota Batu, pada 8 Januari 2025.
Pemilik berinisial RW (33 tahun) warga Denpasar Bali ditetapkan tersangka setelah sebelumnya sopir bus yaitu MAS (30 tahun) warga Bekasi, Jakarta.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub), Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), dan Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur. Penyelidikan mengerucut pada sejumlah kesimpulan berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
“Penyidikan telah kami kembangkan dari lidik ke sidik. Berdasarkan empat alat bukti, ditemukan korelasi kuat antara tindakan sopir dan kelalaian pemilik bus, yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban 4 orang meninggal dunia dan 10 lainnya luka-luka,” katanya saat rilis di Mapolres Batu, Jumat 17 Januari 2025.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 311 ayat 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur tentang kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan kecelakaan fatal. Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara atau denda Rp24 juta.
“Dari pendalaman, ditemukan bahwa rem bus tidak berfungsi dengan baik akibat kurangnya perawatan. Selain itu, bus beroperasi secara ilegal tanpa izin trayek, tidak memiliki uji KIR, dan tidak layak jalan. Pemilik bus turut bertanggung jawab atas kondisi kendaraan tersebut,” katanya.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit bus Hino yang mengalami kecelakaan, 12 kendaraan yang menjadi korban tabrakan (6 mobil dan 6 sepeda motor), 2 unit ponsel milik tersangka, Surat pengecekan kendaraan dari Dishub, dan Akta pendirian PO Shakira Cemerlang Wisata.