Polisi Tangkap 3 Gangster yang Bacok Pemuda Mojowarno Jombang
- VIVA Malang (Elok Aprianto/Jombang)
"Dua saksi (temena korban, red) berhasil kabur, sedangkan korban tidak bisa melarikan diri karena terhimpit kendaraan. Kemudian dianiaya dengan cara dipukuli menggunakan tangan kosong oleh para pelaku dan salah satu pelaku ada yang menyabetkan pisau lipat mengenai pelipis korban hingga mengalami luka sobek," tuturnya.
Margono mengaku korban bisa melarikan diri meski sudah dikeroyok para pelaku. Para pelaku ini kemudian merusak sepeda motor korban yang ditinggalkannya.
"Caranya dilempari bata merah, ada yang memukuli dengan kayu hingga motor tersebut mengalami kerusakan di lampu, di bodi depan dan belakang," katanya.
Atas kejadian itu, korban dan dua temannya langsung melaporkannya ke Polsek Jogoroto. Karena para pelaku masih dibawah umur, penanganan perkara dilimpahkan ke PPA Satreskrim Polres Jombang.
Kini ketiga pelaku telah meringkuk di sel tahanan Polres Jombang. Ketiganya dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP. "Para pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, komplotan gangster jombang kembali berulah di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Minggu 22 Desember 2024, kemarin malam.
Akibat peristiwa itu, AA seorang pemuda asal Mojowarno, mengalami luka di bagian kepala hingga akhirnya dirawat di RSK Mojowarno.