Polisi Tangkap 3 Gangster yang Bacok Pemuda Mojowarno Jombang

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Aprianto/Jombang)

Jombang, VIVA – Polisi akhirnya berhasil membekuk 3 orang anggota gangster yang membacok AA (18) warga Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur beberapa waktu lalu.

Para pelaku yang ditangkap yakni RK (17) pelajar asal Kecamatan Peterongan, MN (16) dan MA (17). Keduanya berasal dari Kecamatan Jogoroto Jombang.

"Ketiga pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka karena melakukan aksi pengeroyokan dan pengrusakan sepeda motor korban," kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, Selasa 24 Desember 2024.

Lebih lanjut, ia mengatakan, peristiwa ini bermula saat korban berboncengan dengan dua temannya menggunakan sepeda motor Honda PCX bernopol S 2555 OCY. Posisi korban dibonceng di tengah.

Saat melintasi SPBU Desa Bandung, Kecamatan Diwek pada Minggu 22 Desember 2024 dini hari, korban berpapasan dengan gerombolan pemuda berjumlah lebih dari 10 orang dengan mengendarai motor. 

"Saat mendahului konvoi itu, salah satu pelaku meneriakinya dan kemudian dibalas teriakan oleh temen korban," ujarnya.

Tidak terima, gerombolan pemuda ini lantas mengejar korban hingga ke jembatan Jalan Raya Dusun Dongeng, Desa Jarakkulon, Kecamatan Jogoroto sekitar pukul 03.00 WIB. Korban berhasil dihentikan pelaku karena ditendang dan terjatuh.

"Dua saksi (temena korban, red) berhasil kabur, sedangkan korban tidak bisa melarikan diri karena terhimpit kendaraan. Kemudian dianiaya dengan cara dipukuli menggunakan tangan kosong oleh para pelaku dan salah satu pelaku ada yang menyabetkan pisau lipat mengenai pelipis korban hingga mengalami luka sobek," tuturnya.

Margono mengaku korban bisa melarikan diri meski sudah dikeroyok para pelaku. Para pelaku ini kemudian merusak sepeda motor korban yang ditinggalkannya.

"Caranya dilempari bata merah, ada yang memukuli dengan kayu hingga motor tersebut mengalami kerusakan di lampu, di bodi depan dan belakang," katanya.

Atas kejadian itu, korban dan dua temannya langsung melaporkannya ke Polsek Jogoroto. Karena para pelaku masih dibawah umur, penanganan perkara dilimpahkan ke PPA Satreskrim Polres Jombang.

Kini ketiga pelaku telah meringkuk di sel tahanan Polres Jombang. Ketiganya dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP. "Para pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, komplotan gangster jombang kembali berulah di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Minggu 22 Desember 2024, kemarin malam.

Akibat peristiwa itu, AA seorang pemuda asal Mojowarno, mengalami luka di bagian kepala hingga akhirnya dirawat di RSK Mojowarno.