Polisi Jombang Tetapkan Ibu Bayi Asal Gresik Tersangka Usai Terbukti Bunuh Bayi Sendiri
- VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)
Jombang, VIVA – Mustika Ayu (19 tahun) perempuan asal Desa Randegansari, Kecamatan Driyorejo Gresik yang melahirkan bayinya sendiri di kamar kos di Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Penetapan tersangka ini dikarenakan Mustika diketahui secara sengaja membunuh bayinya sendiri yang baru saja lahir. Dia membunuh karena takut suara bayi itu diketahui penghuni kamar kos yang ditempatinya.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra menjelaskan, bahwa tersangka ini sengaja kabur dari rumahnya di Gresik untuk menyembunyikan jejak kehamilannya dari keluarga.
Pada saat di kos yang berada di Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, tersangka ini mulai merasa kontraksi. Hingga akhirnya melahirkan bayinya sendiri.
"Jadi dia ini mau menghindar dari keluarganya yang mana telah mengetahui kehamilannya. Sehingga niatnya dia ini menghilang ini untuk bisa menghilangkan jejak kehamilan," kata Margono, Selasa, 17 Desember 2024.
"Namun ternyata, pada saat kejadian di TKP (tersangka) ditemukan oleh dua orang saksi yang menemukan bayi yang sudah dalam kondisi meninggal dunia," ujarnya.
Lebih lanjut Margono menjelaskan bahwa pada saat setelah dilahirkan, menurut tersangka bayi berjenis kelamin perempuan itu menangis dan membuat tersangka panik.
"Dari kesaksian terduga pelaku ini, bayinya menangis, dan pada saat menangis, terduga pelaku juga takut akan ketahuan hal tersebut, dia akhirnya membekap mulut bayinya, sehingga oksigen yang masuk ke bayi tidak ada," tuturnya.
Margono mengaku keterangan dari tersangka ini juga dibenarkan oleh keterangan dari tim ahli forensik. Dimana dari hasil pemeriksaan jasad bayi, diketahui bahwa penyebab matinya bayi itu, dikarenakan tidak ada oksigen yang masuk ke dalam tubuh bayi.
"Indikasi itu juga dibenarkan oleh tim medis bahwa memang kematian bayi, dikarenakan kekurangan oksigen. Sehingga tidak ada indikasi aborsi," katanya.
"Jadi saya tegaskan tidak ada aborsi, karena dari hasil otopsi, diketahui bahwa bayi mati dikarenakan kekurangan oksigen, dan itu juga dibenarkan oleh keterangan terduga pelaku," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (3) undang-undang nomor 35 tahun 2014, dan pasal 341 KUHP.
"Yang mana undang-undang nomor 35 tahun 2014 ini merupakan lexspesialis, jadi (ancaman pidananya) kurang lebih 15 tahun penjara," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, heboh usai adanya peristiwa seorang perempuan asal Gresik melahirkan sendirian di kamar kosnya.
Lantaran melahirkan sendirian, Mustika Ayu (19 tahun) perempuan asal Desa Randegansari, Kecamatan Driyorejo, Gresik ini, kehilangan bayinya.
Atas peristiwa itu, Sunardi pemilik rumah kos melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Peterongan. Dan kini peristiwa tersebut masih dalam penyelidikan polisi.
Kapolsek Peterongan Iptu Sholikin Budi Santoso menjelaskan semula, salah satu penghuni kamar kos melihat darah keluar dari kamar yang dihuni Mustika.
Setelah itu, salah satu penghuni kamar kos itu melaporkan peristiwa tersebut ke pemilik kos, dan selanjutnya dilanjutkan ke Polsek Peterongan.
"Akhirnya pemilik kos itu membuka paksa pintu kamar kos tersebut sekitar pukul 18.00 WIB, kemarin," kata Budi, Kamis, 12 Desember 2024.
Saat pintu terbuka, sambung Budi, pemilik kos melihat Mustika yang kondisinya sudah lemas dengan banyak darah di lantai dan bajunya. Selain itu, pemilik kos juga menemukan bayi yang kondisinya sudah meninggal dunia.
"Nah dari situ baru diketahui kalau ada bayi di dalam kamar kos, tapi bayi sudah meninggal dunia. Dia melahirkan bayi di dalam kos sendirian," ujar Budi.