Residivis Pengedar dan Pengepul Pil Koplo di Jombang, Digulung Polisi
Sabtu, 21 September 2024 - 09:30 WIB
Sumber :
- VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)
"Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujarnya.