Residivis Pengedar dan Pengepul Pil Koplo di Jombang, Digulung Polisi

Pelaku saat diamankan polisi di Polsek Mojowarno.
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Jombang, VIVA – Dua orang pria asal Kecamatan Tembelang dan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dibekuk polisi.

Kedua orang itu adalah Joko Harianto warga Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben, dan Yoyok Setiawan warga Desa Bedahlawak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Malang.

Mereka diamankan polisi usai terlibat jaringan peredaran pil koplo atau dobel L. Dimana masing-masing memiliki peran sebagai pengepul dan pengedar pil haram itu.

Kedua tersangka ini merupakan residivis peredaran narkoba dan baru keluar dari lapas dalam kasus yang sama.

Kapolsek Mojowarno, AKP Trisula menjelaskan bahwa kedua tersangka yang diamankan oleh anggotanya itu merupakan residivis jaringan pil koplo.

"Mereka merupakan komplotan residivis peredaran narkoba jenis pil dobel L, diwilayah hukum polres jombang, dan pada jum’at siang, berhasil diringkus tim resmob Polsek Mojowarno berikut dengan ribuan barang bukti berupa pil koplo siap edar," kata Trisula, Sabtu, 21 September 2024.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa para tersangka ini sudah lama menjadi incaran petugas. Lantaran keduanya masih beraksi dalam jaringan peredaran pil koplo.

Berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya lokasi yang sering dijadikan transaksi pil koplo di wilayah Desa Selorejo, sejumlah anggota pun akhirnya diterjunkan ke lokasi.

"Dan untuk mengelabui petugas, mereka selalu bertransaksi dengan pembeli menggunakan sistem ranjau," ujarnya.

Setelah dilakukan pengamatan di lapangan, dan pengumpulan informasi dari masyarakat, akhirnya anggota menangkap Joko Harianto.

"Tersangka pertama kali ditangkap petugas adalah Joko, yang kerap kali melakukan transaksi di area SPBU wilayah Kecamatan Mojowarno," tutur Trisula.

Setelah mengamankan tersangka dan barang bukti pil koplo, anggota melakukan pengembangan dan mendapati informasi bahwa barang haram itu didapatkan Joko dari Yoyok dengan cara membeli.

"Joko ini sudah beroperasi sejak dua bulan terakhir. Setelah ditangkap dikembangkan, selanjutnya anggota melakukan penangkapan pada Yoyok, yang ditangkap petugas dirumahnya," katanya.

Dari tangan kedua tersangka itu, polisi mengamankan 2000 butir pil koplo siap edar. Atas perbuatannya kini tersangka meringkuk di sel tahanan.

"Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujarnya.