Gelapkan Mobil Rental di Jombang, 2 Orang Dibekuk Polisi
- VIVA Malang (Elok Aprianto/Jombang)
Selain itu, Kasnasin menyebut anggota juga mengetahui bahwa mobil tersebut sudah digadaikan ke AD yang beralamat di jalan Sulawesi, Desa Plandi.
"Oleh AD mobil tersebut tidak dikembalikan kepada pemilik melainkan disembunyikan di rumahnya yang lain di daerah Kutorejo Kabupaten Mojokerto," kata Kasnasin.
Hingga pada Minggu 4 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 WIB, anggota unit Pidum Satreskrim Polres Jombang mendapatkan informasi tentang keberadaan Hj di sekitar pujasera Desa Candimulyo, Jombang.
"Lalu anggota Satreskrim melakukan penangkapan Hj di salah satu warung pujasera itu," ujarnya.
Usai mengamankan Hj, anggota selanjutnya melakukan pemeriksaan secara intensif dan akhirnya mendapat informasi keberadaan Ad.
"Pada Kamis 8 Agustus 2024 sekira pukul 21.30 WIB, penyidik melakukan upaya paksa terhadap Ad dan melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Calya tahun 2022," tuturnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka Hj dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Sedangkan Ad dijerat Pasal 480 ke-1e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.