Utang Tak Kunjung Dibayar, Warga Jombang Pukuli Pengutang hingga Ditangkap Polisi

Ilustrasi penganiayaan
Sumber :
  • www.pixabay.com/bykst

"Atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun delapan bulan penjara," tuturnya.