Utang Tak Kunjung Dibayar, Warga Jombang Pukuli Pengutang hingga Ditangkap Polisi
Selasa, 13 Agustus 2024 - 15:12 WIB
Sumber :
- www.pixabay.com/bykst
"Atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun delapan bulan penjara," tuturnya.