Utang Tak Kunjung Dibayar, Warga Jombang Pukuli Pengutang hingga Ditangkap Polisi

Ilustrasi penganiayaan
Sumber :
  • www.pixabay.com/bykst

Jombang, VIVA – Kesal ditagih hutangnya, MS (47 tahun) warga Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur tega aniaya temannya sendiri.

Tak tanggung-tanggung, MS memukuli Didik Suhendro, warga Dusun Gondang Desa Mojokrapak, menggunakan helm. Akibat ulahnya, MS kini dijebloskan polisi ke tahanan Polres Jombang.

Kasi Humas Polres Jombang Iptu Kasnasin membenarkan, penangkapan terhadap MS pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan sebuah helm, dipicu karena masalah utang piutang dengan korban.

"Penangkapan terhadap MS yang merupakan warga Dusun Bulak Desa Mojokrapak Kecamatan Tembelang, dilakukan pada Selasa 6 Agustus 2024, di rumah kepala dusun, sekitar pukul 20.00 WIB," kata Kasnasin, Selasa, 13 Agustus 2024.

Lebih lanjut Kasnasin mengaku MS, tega melakukan penganiayaan menggunakan helm kepada korban, lantaran emosi saat ditagih hutang sama korban.

"Tersangka merasa emosi dan memukul korban menggunakan helm sebanyak dua kali. Lokasi kejadian di Jalan Desa Denanyar, Kecamatan Jombang," ujarnya.

Dihadapan penyidik, sambung Kasnasin, tersangka mengaku memiliki hutang pada korban. Dan pemukulan itu terjadi pada hari, Selasa 6 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB.

Pelaku tersulut emosinya saat mendapat pesan singkat dari korban, untuk segera membayar hutang pribadinya.

"Kemudian korban menanyakan posisi tersangka berada dimana. Pada saat itu tersangka sedang berada di rumahnya bersama dengan temannya bernama Iwan," tuturnya.

"Tersangka berhenti dan turun dari motor lalu melepas helmnya dan dibawa menggunakan tangan sebelah kanan," katanya.

Saat bertemu korban, tersangka kemudian menghampiri korban dan menanyakan kekurangan uang yang telah dipinjam. Uang itu sebesar Rp26 juta.

"Korban dengan emosi lalu mendorong dan memegang leher tersangka. Pada saat itu tersangka langsung memukul korban sebanyak 2 kali dengan menggunakan helm warna hijau yang dipegangnya dan mengenai dahi korban," ujarnya.

Usai mengalami penganiyaan tersebut, sambung Kasnasin, korban melaporkan ke aparat kepolisian. 

Setelah menerima laporan, sambung Kasnasin, polisi bergerak melakukan penangkapan tersangka.

"Atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun delapan bulan penjara," tuturnya.