Bekuk 3 Orang Jaringan Pengedar, Polisi di Jombang Sita Ratusan Butir Okerbaya
- VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)
Berbekal informasi itu, polisi bergerak cepat memburu FS. Dan akhirnya FS pun diringkus di kediaman saat itu juga.
"Petugas menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa 2 bungkus plastik masing-masing berisi 8 butir Pil LL dan 1 Unit HP merk OPPO A16 warna silver dari tangan FS," ujarnya.
Usai digelandang ke Polsek, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, FS mengaku mendapat barang haram itu dari MR (25 tahun) dan MY (21 tahun) warga Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto.
Setelah dilakukan penangkapan pada kedua warga Desa Ngumpul itu, polisi mengamankan barang bukti pil dobel L sebanyak 200 butir. Tidak hanya pil dobel L, polisi juga menemukan 497 butir pil kolo Y.
"Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa 2 unit HP merek OPPO beserta SIM card, dan uang tunai senilai Rp650 ribu," tuturnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 435 UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan. "Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar," kata Darul.