Bekuk 3 Orang Jaringan Pengedar, Polisi di Jombang Sita Ratusan Butir Okerbaya

Barang bukti kasus pil koplo di Jombang.
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Jombang, VIVA – Unit Reskrim Polsek Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, bekuk 3 orang jaringan pengedar obat-obatan keras dan berbahaya (Okerbaya) jenis pil koplo dan pil Y.

Selain mengamankan 3 orang tersangka, polisi juga menyita 685 butir pil koplo dan pil Y dari para pelaku.

Kapolsek Jogoroto, AKP Darul Huda menjelaskan, semula anggota Unit Reskrim Polsek Jogoroto menaruh curiga terhadap seseorang yang gerak geriknya mencurigakan.

Dimana saat itu FA sedang duduk di depan SDN Tambar, Desa Tambar, Jogoroto pada Selasa, 6 Agustus 2024, sekitar pukul 00.15 WIB. 

Lantaran curiga, anggota langsung mendatangi FA dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya.

"Dari saksi FA ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi 8 butir pil dobel L, dan 1 bungkus plastik klip lainnya berisi 7 butir pil dobel L," kata Darul, Jum'at 9 Agustus 2024.

Setelah dilakukan pemeriksaan, FA mengaku membeli pil koplo itu dari FS (25 tahun), warga Dusun Tanggungan, Desa Bandung, Kecamatan Diwek, dengan harga 30 ribu rupiah untuk 10 butir dobel L. 

Berbekal informasi itu, polisi bergerak cepat memburu FS. Dan akhirnya FS pun diringkus di kediaman saat itu juga.

"Petugas menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa 2 bungkus plastik masing-masing berisi 8 butir Pil LL dan 1 Unit HP merk OPPO A16 warna silver dari tangan FS," ujarnya.

Usai digelandang ke Polsek, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, FS mengaku mendapat barang haram itu dari MR (25 tahun) dan MY (21 tahun) warga Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto.

Setelah dilakukan penangkapan pada kedua warga Desa Ngumpul itu, polisi mengamankan barang bukti pil dobel L sebanyak 200 butir. Tidak hanya pil dobel L, polisi juga menemukan 497 butir pil kolo Y.

"Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa 2 unit HP merek OPPO beserta SIM card, dan uang tunai senilai Rp650 ribu," tuturnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 435 UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan. "Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar," kata Darul.