Teroris yang Diamankan di Kota Batu Jaringan ISIS, Akan Ledakkan Diri di Tempat Ibadah
Kamis, 1 Agustus 2024 - 13:46 WIB
Sumber :
- VIVA Malang / Galih Rakasiwi
Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.