Dalam Sehari, 10 Koruptor Bebas Bersyarat

ilustrasi korupsi
Sumber :
  • pixabay

Ia divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Selain 6 tahun bui, Zumi juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim juga mencabut hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok. 

4. Suryadharma Ali

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Selasa, 6 September 2022. Suryadharma Ali bebas bersyarat setelah divonis penjara selama 6 tahun.  

Ia merupakan terpidana kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan korupsi dana operasional menteri (DOM) 2011-2013. Dia terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.  Suryadharma Ali dinilai menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 1.821.698.840. 

5. Patrialis Akbar

Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar mendapatkan hak bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Selasa, 6 September 2022. Karena statusnya bebas bersyarat, maka Patrialis wajib lapor ke Bapas. 

Patrialis Akbar dipidana karena menerima suap untuk mempengaruhi putusan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis divonis delapan tahun penjara pada tahun 2017 karena telah menerima suap sebesar 10 ribu dolar AS.

6. Desi Arryani

Desi Arryani merupakan mantan Dirut Jasa Marga yang dipidana karena terlibat korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif yang merugikan keuangan negara senilai Rp202 miliar. Ia mendapatkan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman 4 tahun penjara di Lapas Kelas II A Tangerang. 

Perbuatan korupsi itu dilakukan Desi saat masih menjabat Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. Ia memperkaya diri sendiri dan orang lain karena menyetujui 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif 2009-2013.  

7. Irvan Rivano Muchtar

Mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, pada Selasa, 6 September 2022, setelah menjalani hukuman penjara selama 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Irvan Rivano dinyatakan terbukti korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk tingkat SMP di Kabupaten Cianjur. Irvan selaku Bupati, memaksa para kepala sekolah penerima DAK fisik agar memberikan potongan tujuh persen dari 137 SMP kepada Bupati. Akibat perbuatannya telah merugikan negara mencapai Rp6,9 miliar pada tahun anggaran 2018.