Dugaan Penggelapan Kampoeng Roti Berujung Laporan ke Polda Jatim

Salah satu kedai Kampoeng Roti di Malang
Sumber :
  • VIVA Malang / Hendro Sumardiko

Bella menuturkan, sebagai pesero aktif yang juga Direktur Kampoeng Roti yang menguasai keseluruhan perputaran operasional atau keuangan Kampoeng Roti. Terlapor diduga melakukan sejumlah penyelewengan baik terhadap operasional perusahaan maupun penyelewengan pajak hingga mengakibatkan kerugian untuk Pelapor. 

"Diduga adanya itikad tidak baik oleh terlapor untuk menguntungkan diri sendiri dengan menyembunyikan hasil penjualan ke semua produk Kampoeng Roti. Caranya yaitu dengan percampuran rekening yaitu antara rekening operasional Kampoeng Roti dan rekening pribadi terlapor," Bella.

Secara internal sebenarnya keduanya telah melakukan langkah-langkah penyelesaian perusahaan. Namun ternyata terlapor tidak mengindahkan penyelesaian tersebut. 

“Dalam meeting internal pada pertengahan Agustus 2023 yang dihadiri baik oleh pelapor maupun terlapor serta beberapa manajer perusahaan telah disepakati pembagian aset-aset Kampoeng Roti secara rata termasuk 58 outlet yang tersebar di Jawa Timur, Jawa Tengah, Madura dan Jakarta," tutur Bella. 

"Namun ternyata Terlapor tidak beritikad baik untuk merealisasikan kesepakatan ini, hingga akhirnya pelapor mengambil tindakan tegas sesuai dengan hak dan kewajiban yang tertuang dalam akta pendirian, namun terlapor tetap tidak ada itikad baik untuk menyelesaikannya," tambah Bella.

Mengingat kasus ini dalam proses penyidikan sebagaimana tembusan pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (SPDP pada 23 April 2024). Pihak pelapor pun mendesak agar terlapor dapat kooperatif dengan proses penyidikan yang berjalan dan bersedia membuka akses ke semua rekening terlapor yang telah digunakan untuk operasional Kampoeng Roti. 

"Agar dapat segera dilakukan Audit Independen sesuai dengan rekomendasi penyidik," kata Bella.