Dugaan Penggelapan Kampoeng Roti Berujung Laporan ke Polda Jatim
- VIVA Malang / Hendro Sumardiko
Malang, VIVA – Waralaba Kampoeng Roti sedang dalam polemik sengketa bisnis. Dua pemilik Kampoeng Roti masing-masing Darma Surya (DS) dan Glen Muliawan Soetanto (GMS) terlibat sengketa atas dugaan tindak pidana penggelapan hingga pencucian uang.
Kasus ini berujung pada laporan polisi. Dimana pihak Darma Surya (DS) melaporkan Glen Muliawan Soetanto (GMS) ke Polda Jatim. Pelaporan dilakukan pada bulan Desember tahun 2023. Namun diduga karena terlapor tidak kooperatif, maka kasus ini cenderung jalan ditempat.
Cristabella Eventia selaku kuasa hukum Darma Surya mengatakan, dengan data dan fakta yang ada, serta menghormati asas praduga tak bersalah maka kliennya melakukan komplain yang berujung pada gelar perkara khusus oleh Polda Jatim.
“Penyidik yang menangani kasus ini telah mengeluarkan beberapa rekomendasi salah satunya agar segera dilakukan audit independen dari eksternal untuk mengetahui sejauh mana penyelewengan yang dilakukan oleh terlapor," kata Cristabella, Minggu, 21 Juli 2024.
"Namun terlapor selalu menghambat proses audit ini sehingga kasus ini berlarut-larut. Meskipun pada akhirnya audit yang akan digunakan oleh penyidik adalah audit yang dipilih oleh pihak Terlapor (Dr Susan Sutedjo dari KAP SINERGY ULTIMA NOBILUS), klien kami tetap menghormati karena jelas aturan hukum terkait dengan objektivitas dan Kompetensi yang diemban oleh seorang auditor independen. Jadi kami tetap menghormati jalannya proses Penyidikan yang berlangsung. Namun bilamana nantinya terjadi intervensi atas Independensi auditor yang dilibatkan, maka kami pun siap untuk melaporkan keberatan ke satuan atas yaitu Mabes Polri dan lembaga negara lain yang terkait,” tambah Cristabella.
Bella sapaan akrabnya menuturkan, bahwa kliennya dirugikan karena pembagian laba tidak proporsional. Padahal usaha Kampoeng Roti ini dirintis oleh keduanya dengan proporsi modal masing-masing 50 persen.
"Sesuai akta pendirian usaha Kampoeng Roti, maka pembagian laba ini mestinya juga harus fifty-fifty tapi ternyata pelapor tidak mendapatkan haknya sesuai dengan akta pendirian sehingga mengakibatkan kliennya mengalalami kerugian sekitar Rp11 miliar sejak tahun 2018 hingga sekarang," ujar Bella.