Terdakwa Pembunuhan Ibu dan Anak di Pasuruan Divonis Mati

Terdakwa pembunuhan ibu anak di Pasuruan jalani sidang
Sumber :
  • VIVA Malang (Hari Mujiyanto/Pasuruan)

Pasuruan, VIVA – Hakim Pengadilan Negeri Kota Pasuruan secara tegas menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Muji Slamet (MS), terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Pasuruan, Jawa Timur.

Vonis hukuman mati ini dibacakan Hakim pada Rabu, 17 Juli 2024 dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan.

Hakim Ketua Yudha Yuniar Himawan menegaskan bahwa terdajwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Chosidah dan anaknya, Ahmad Fauzi Ferdiansyah.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan ini dengan pidana mati," ucap Hakim Yudha.

Hukuman mati ini dijatuhkan setelah melalui pertimbangan matang dan berdasarkan keterangan saksi di persidangan. Tidak ada hal yang meringankan terdakwa MS, yang telah merenggut nyawa dua orang tak bersalah dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban.

"Perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain dan anak hingga menimbulkan trauma serta membuat resah masyarakat," jelas Hakim Yudha.

Kejahatan MS dilakukan dengan cara sadis dan tidak berperikemanusiaan sehingga memperberat hukuman yang diterimanya.