19 Pelaku Tindak Pidana Narkoba Digelandang Polresta Malang Kota

Belasan pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap polisi
Sumber :
  • Viva Malang

19 pelaku ini diancam dengan pidana bervariasi. Mulai Pasal 114 UU No.35 tahun 2009 dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara. Lalu Pasal 111 dan 112 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara. Kemudian Pasal 197 nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.