Saksi Tak Hadir Dalam Sidang Lanjutan Dugaan Penggelapan Pajak Rp1,8 Miliar

Sidang Lanjutan Dugaan Penggelapan Pajak
Sumber :
  • Istimewa

Malang, VIVA – Sidang lanjutan dugaan penggelapan pajak oleh seorang staf Konsultan Pajak CV Ferrano Tax Advisor digelar di Pengadilan Negeri Kota Malang Senin, 1 Juli 2024. Agenda sidang ini keterangan saksi dari pihak CV Ferrano Tax Advisor. 

Kuasa hukum PT Pangkat Dewata Makmur sebagai korban, Raden Mas Eddo Bambang mengaku kecewa karena saksi CV Ferrano Tax Advisor tidak hadir. Apalagi, status terdakwa RM dalam kasus tersebut merupakan staf dari CV Ferrano Tax Advisor. 

"Pada prinsipnya kami (PT Pangkat Dewata Makmur) kecewa atas ketidakhadiran saksi ( Muliadi Tedjasukmana owner CV Ferrano Tax Advisor) tersebut. Tentu kondisi tersebut tidak bisa dianggap sebagai telah berkesaksian di persidangan. Saksi disumpah itu dalam KUHAP diatur pada saat persidangan hal ini jelas diatur dalam pasal 160 KUHAP," kata Eddo. 

Eddo bersama rekannya Raden Mas Tonny Bambang dan Rudi S Soemodihardjo menyebut seorang saksi harus tetap dan wajib hadir dalam persidangan karena dalam proses pemeriksaan tingkat penyidikan telah dimintai keterangan dan diangkat sumpah. 

"Dia (saksi) juga harus hadir dan disumpah lagi menurut agama dan kepercayaannya di dalam persidangan untuk memberikan kesaksiannya. Agar taat dan menghormati aturan yg berlaku demi tercapainya transparansi dan keadilan," ujar Eddo. 

Sebelumnya, perkara ini mengemuka saat PT Pangkat Dewata Makmur yang merupakan perusahaan properti mendapat surat tagihan pajak sebesar Rp1,8 M. Sementara untuk urusan pajak, perusahaan telah bermitra dengan CV Ferrano Tax Advisor sebagai konsultan pajaknya. 

Mendapati tagihan tersebut, PT Pangkat Dewata Makmur kaget. Sebab, mereka merasa telah melunasi kewajiban pajaknya melalui seorang PIC dari CV Ferrano Tax Advisor. 

"Bahwa setelah berjalan sekian tahun lamanya, dan selama itu tidak ada kendala berarti terkait perpajakan klien saya. Tiba-tiba pada medio akhir tahun 2023 diketahui pajak tahun 2023 belum terbayar," tutur Rudi.

Setelah menemui keanehan kliennya melakukan penelusuran dengan mengkonfirmasi langsung kepada pemilik CV Ferrano Tax Advisor. Dari penelusuran itu diketahui ada pembayaran pajak yang tak dilakukan oleh seorang PIC Ferrano Tax Advisor berinisial RM yang kini berstatus terdakwa. 

"Patut disayangkan CV Ferrano Tax Advisor tidak bersedia mempertanggungjawabkan pembayaran pembayaran yg telah dilakukan oleh klien saya dan cenderung mempersalahkan klien saya yang menurutnya percaya pada PIC nya," ujar Rudi. 

Untuk itu tim kuasa hukum membawa perkara ini ke polisi. Hingga akhirnya RM berstatus sebagai terdakwa dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Malang

Sementara pihak CV Ferrano Tax Advisor masih belum memberikan keterangan resminya terkait kasus tersebut. Saat dihubungi, CV Ferrano Tax Advisor masih belum merespon.