Diduga Minta Uang Ratusan Juta Untuk Pengurusan PTSL, Kades Oro-Orobulu Pasuruan Dilaporkan Polisi

Pelapor Kades Oro-Orobulu, M Fahrur Rozi (baju putih)
Sumber :
  • VIVA Malang (Mochamad Rois/Pasuruan)

Pasuruan, VIVA – Kepala Desa (Kades) Oro-Orobulu, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Saikhu dilaporkan ke SPKT Mapolres Pasuruan karena dugaan kasus penipuan pengurusan tanah pada Selasa, 28 Mei 2024. 

M Fahrur Rozi, warga Desa Oro-Orobulu selaku kuasa dari pemilik tanah yang bernama Didik Santoso, warga Kabupaten Tulungangung, menerangkan jika sebelum melaporkan Kepala Desa Oro-Orobulu ke Mapolres Pasuruan. 

Mereka pada Oktober 2023 lalu telah memiliki kutipan Leter C untuk mengurus surat pensertifikatan 30 persil tanah di Desa Oro-Orobulu.

Kepala Desa Oro-Orobulu, Saikhu saat itu meminta uang sebesar Rp33.600.000 untuk pengesahan atas berkas-berkas tersebut. Rinciannya Rp30 juta untuk Saikhu selaku kepala desa dan sisa Rp3,6 juta untuk diberikan kepada perangkat desa.

"Dia (Saikhu) mengatakan, tidak akan melayani jika tidak membayar Rp33.600.000. Akhirnya kami terpaksa mencicil uang yang dimintanya. Pada 18 Oktober 2023 sebesar Rp7.200.000 dan pada 28 Oktober 2023 sebesar Rp26.400.000," kata M Fahrur Rozi, di Mapolres Pasuruan.

Usai pelapor membayar uang yang diminta, Saikhu mengatakan kepada pelapor bahwa pendaftaran tanah itu akan dimasukkan ke dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2024. 

Untuk biaya PTSL tersebut, disebut juga Saikhu meminta biaya Rp75.000.000 juta untuk total 30 persil tanah tersebut.