AHY Serahkan Sertifikat Tanah Elektronik di Pasuruan
- Hari Mujianto / Pasuruan
Pasuruan, VIVA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), secara langsung menyerahkan 52 sertifikat tanah elektronik kepada warga Desa Ranggeh, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, pada Kamis, 26 September 2024.
Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah milik masyarakat.
Dalam kunjungannya, AHY tidak hanya menyerahkan sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan, tetapi juga sertifikat wakaf untuk rumah ibadah seperti masjid dan mushola. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum tidak hanya pada aset pribadi, namun juga aset-aset keagamaan.
"Dengan adanya sertifikat ini, masyarakat diharapkan merasa lebih aman dan nyaman memiliki tanah. Selain itu, sertifikat tanah juga dapat menjadi agunan untuk mendapatkan akses permodalan dari perbankan," ujar AHY.
Penyerahan sertifikat tanah elektronik ini juga menandai upaya pemerintah dalam memodernisasi sektor pertanahan. Melalui digitalisasi, proses pendaftaran tanah menjadi lebih efisien dan transparan. Hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan lebih dari satu juta sertifikat tanah elektronik di seluruh Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, AHY juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya memiliki sertifikat tanah. Ia menekankan bahwa sertifikat tanah bukan hanya sekadar dokumen, tetapi juga merupakan bukti kepemilikan yang sah.
Selain itu, AHY juga mengimbau masyarakat agar menggunakan sertifikat tanah untuk hal-hal yang produktif, seperti meningkatkan produktivitas usaha.