Pungli Pembuatan Dokumen Kependudukan di Malang Dibongkar Polisi
- Dok Humas Polres Malang
Malang, VIVA – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) kepengurusan administrasi kependudukan di Kabupaten Malang dibongkar oleh Polres Malang. 2 orang ditangkap atas dugaan meminta sejumlah uang kepada pemohon saat melakukan pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Mereka adalah, DKO (37 tahun) asal Kelurahan Penarukan, Kepanjen, dan W (57 tahun) warga Desa Sidodadi, Lawang, Kabupaten Malang. Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Satgas Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) pada, Jumat, 10 Mei 2024.
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan, untuk DKO diketahui merupakan pegawai tidak tetap pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang. Sementara W berperan sebagai calo bagi pemohon yang akan mengurus dokumen kependudukan.
“Pelaku DKO ini kapasitasnya sebagai administrator database atau operator sistem informasi administrasi kependudukan, sementara W ini statusnya sebagai calo,” kata Imam di Polres Malang, Senin, 27 Mei 2024.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mengeluhkan adanya pungli saat mengurus KTP di wilayah Desa Sukodadi, Kecamatan Lawang. Saat itu, salah satu warga diminta uang Rp150 ribu saat melakukan pengurusan pembuatan KTP.
Pelaku menjanjikan prosedur instan pengurusan KTP melalui jalur tidak resmi dan bisa menunggu di rumah. Namun belakangan, warga yang mengetahui jika tidak ada pungutan biaya dalam pengurusan kemudian melaporkan kepada tim UPP Saber Pungli Kabupaten Malang.
"Dasar informasi tersebut dilaksanakan pendalaman dan penyelidikan, kemudian pada hari Jumat 10 Mei 2024 tim mendatangi lokasi kemudian ada seseorang ini menyerahkan uang atas pengurusan KTP yang sudah jadi,” ujar Imam.