Pungli Pembuatan Dokumen Kependudukan di Malang Dibongkar Polisi
- Dok Humas Polres Malang
Hasil penyelidikan diketahui pelaku sudah cukup lama melakukan aksi pungli. Berdasarkan keterangan pelaku, sejak Januari hingga Mei 2024, lebih dari 200 buah KTP dan 30 eksemplar KK telah dicetak dan diedarkan.
Para pelaku juga meraup keuntungan sedikitnya Rp5 juta setiap bulan dari hasil bisnis haram pengurusan KTP. Saat menjalankan aksinya, pelaku mempersulit pemohon yang akan mengurus administrasi kependudukan agar calon korban bersedia mencari jalur belakang lewat pelaku.
“Modusnya ya menawarkan jalur belakang lebih cepat, hanya kirim foto, hanya kirim data semua melalui pesan, tidak perlu datang,” tutur Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat.
Gandha mengungkapkan, material KTP yang dipakai pelaku dalam pengurusan administrasi kependudukan merupakan material asli. Polisi pun masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka untuk pengembangan kasus tersebut.
“KTP asli, nomor juga asli, untuk KK harganya Rp125 ribu,” kata Gandha.
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 95 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.