Pungli Pembuatan Dokumen Kependudukan di Malang Dibongkar Polisi
- Dok Humas Polres Malang
Malang, VIVA – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) kepengurusan administrasi kependudukan di Kabupaten Malang dibongkar oleh Polres Malang. 2 orang ditangkap atas dugaan meminta sejumlah uang kepada pemohon saat melakukan pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Mereka adalah, DKO (37 tahun) asal Kelurahan Penarukan, Kepanjen, dan W (57 tahun) warga Desa Sidodadi, Lawang, Kabupaten Malang. Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Satgas Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) pada, Jumat, 10 Mei 2024.
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan, untuk DKO diketahui merupakan pegawai tidak tetap pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang. Sementara W berperan sebagai calo bagi pemohon yang akan mengurus dokumen kependudukan.
“Pelaku DKO ini kapasitasnya sebagai administrator database atau operator sistem informasi administrasi kependudukan, sementara W ini statusnya sebagai calo,” kata Imam di Polres Malang, Senin, 27 Mei 2024.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mengeluhkan adanya pungli saat mengurus KTP di wilayah Desa Sukodadi, Kecamatan Lawang. Saat itu, salah satu warga diminta uang Rp150 ribu saat melakukan pengurusan pembuatan KTP.
Pelaku menjanjikan prosedur instan pengurusan KTP melalui jalur tidak resmi dan bisa menunggu di rumah. Namun belakangan, warga yang mengetahui jika tidak ada pungutan biaya dalam pengurusan kemudian melaporkan kepada tim UPP Saber Pungli Kabupaten Malang.
"Dasar informasi tersebut dilaksanakan pendalaman dan penyelidikan, kemudian pada hari Jumat 10 Mei 2024 tim mendatangi lokasi kemudian ada seseorang ini menyerahkan uang atas pengurusan KTP yang sudah jadi,” ujar Imam.
Hasil penyelidikan diketahui pelaku sudah cukup lama melakukan aksi pungli. Berdasarkan keterangan pelaku, sejak Januari hingga Mei 2024, lebih dari 200 buah KTP dan 30 eksemplar KK telah dicetak dan diedarkan.
Para pelaku juga meraup keuntungan sedikitnya Rp5 juta setiap bulan dari hasil bisnis haram pengurusan KTP. Saat menjalankan aksinya, pelaku mempersulit pemohon yang akan mengurus administrasi kependudukan agar calon korban bersedia mencari jalur belakang lewat pelaku.
“Modusnya ya menawarkan jalur belakang lebih cepat, hanya kirim foto, hanya kirim data semua melalui pesan, tidak perlu datang,” tutur Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat.
Gandha mengungkapkan, material KTP yang dipakai pelaku dalam pengurusan administrasi kependudukan merupakan material asli. Polisi pun masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka untuk pengembangan kasus tersebut.
“KTP asli, nomor juga asli, untuk KK harganya Rp125 ribu,” kata Gandha.
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 95 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.