Polisi Tangkap 5 Pemuda NTT Pelaku Pengrusakan Rumah Kontrakan di Malang

Lima pemuda asal NTT ditangkap
Sumber :
  • Polres Malang

Malang, VIVA – Aparat Kepolisian Polres Malang mengamankan 5 pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT) atas kasus pengrusakan rumah kontrakan di Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang beberapa waktu lalu.

Kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain FM (24), PA (20), SM (28), AD (24), dan SS (22). Status para pelaku, 3 diantaranya masih mahasiswa dan 2 lainnya telah lulus. Mereka diamankan sehari setelah kejadian pada Selasa, 14 Mei 2024.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, menjelaskan jika pengrusakan terjadi dipicu akibat dugaan masalah asmara yang menimpa salah satu keluarga pelaku.

Mulanya, pelaku bernama SM bersama  4 kawannya mendatangi BA yang tinggal di rumah kontrakan korban MU (26) pada 13 Mei 2024 malam sekitar pukul 22.30 WIB. Kedatangan mereka ini bertujuan untuk menagih pertanggungjawaban atas perbuatan BA yang diduga telah menghamili adik SM. 

Dalam pertemuan tersebut, BA menyatakan bahwa masalah ini sebenarnya sudah diselesaikan dengan kedua belah pihak keluarga. Hasil kesepakatannya sendiri bahkan kedua belah pihak telah bersepakat untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan.

Namun, lanjut Taufik, suasana memanas ketika kakak BA keluar kamar dengan membawa sebilah pedang. Tindakan ini memicu emosi tiga kawan SM yang menunggu luar rumah, lalu mereka menghujani rumah kontrakan MU dengan batu. 

“Tindakan tersebut mengakibatkan kaca rumah dan sepeda motor yang terparkir mengalami kerusakan. Setelah melakukan pelemparan, kelima pelaku melarikan diri ke arah Kota Malang,” jelasnya.