Polisi Sita Ratusan Miras Ilegal di Rumah Pemuda Ngoro Jombang
- Elok Apriyanto
Jombang, VIVA – Aparat Polres Jombang menyita ratusan botol miras diduga tak berizin alias ilegal dari rumah seorang pemuda pada Sabtu 11 Mei 2024.
Ratusan miras ilegal berbagai merk itu didapat saat menggerebek rumah seorang pemuda di Desa Genuk Watu, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Kasat Samapta Polres Jombang Iptu Ahmad Aly Efendi membenarkan, bahwa penggerebekan ini merupakan operasi cipta kondisi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Jombang.
Dalam prosesnya, satuan Samapta Polres Jombang menemukan ratusan miras dari berbagai merek yang siap dijual tanpa izin.
"Anggota kami mendapati rumah warga berinisial FSM (25) di Desa Genukwatu Kecamatan Ngoro menyimpan ratusan botol miras yang akan dijual bebas tanpa izin," kata Aly, Minggu 12 Mei 2024.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita, 82 botol anggur berbagai merek, 29 bir merek bintang dan singaraja, 12 botol soju, 2 Botol topi miring 1 liter, 4 botol topi miring 500 mil, 5 botol iceland, 3 botol newport dan 1 botol red horse.
"Total berjumlah 108 botol miras," ungkapnya.
Ia menyebutkan penggerebekan rumah yang diduga sebagai tempat penyimpanan miras itu bermula dari pengembangan adanya peredaran miras di wilayah desa setempat.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya didapati sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat jual-beli miras secara ilegal. Hingga ditemukan barang bukti berbagai macam jenis minuman keras.
"Barang bukti miras dan pemiliknya langsung kami amankan ke Polres Jombang untuk diproses hukum," tuturnya.
Aly menyatakan upaya ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Penyakit masyarakat, yaitu miras sangat berbahaya bagi mereka yang mengonsumsinya karena bisa memicu tindak kriminal lainnya," kata Aly.
Sementara itu Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi menambahkan, kepolisian sudah memberikan peringatan bagi siapa saja yang masih nekat terlibat dalam peredaran miras ilegal akan ditindak tegas.
"Miras ini dampaknya sangat berbahaya, mereka yang terpengaruh alkohol bisa melakukan perbuatan kriminal,'' kata dia.
Ia mengimbau masyarakat yang mengetahui di lingkungannya terdapat aktivitas peredaran miras maupun barang berbahaya agar segera melaporkan kepada Polres Jombang atau Polsek terdekat.
''Kami pastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut," tegas Eko.