Eks Tersangka Curanmor di Kota Batu Bebas Karena Restorative Justice

Restorative Justice untuk Eks Curanmor
Sumber :
  • Viva Malang

Perlu diketahui, kronologi pencurian sepeda motor yang dilakukan MF terjadi pada Minggu (19/6/2022) sekitar pukul 13.00 WIB di halaman Pabrik Furniture CV Delta Raya, Jalan Hasanudin, Desa Junrejo, Kota Batu. 

Saat itu, MF mencuri satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vega R berwarna Silver tahun 2006 dengan Nopol W 3087 NW yaitu milik Yuvie Pradana. Kejadian itu juga terekam kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian. 

Agus berharap masyarakat dapat memahami proses adanya RJ sehingga MF dapat diterima di lingkungan tempat tinggalnya kembali. Menurutnya, terjadinya proses perdamaian dengan saling memaafkan merupakan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang harus dipahami. 

"Itu kita respon dan kita akomodir dalam bentuk Restorative Justice," katanya. 

Kedua orangtua MF berharap kepada anaknya itu ke depan dapat menjalani kehidupan dengan baik dan meninggalkan niatan perbuatan yang jelek. 

"Mudah-mudahan anak saya kedepannya baik, yang jelek ditinggalkan, terimakasih kepada Pak Jaksa telah membebaskan, dan tidak ada biaya apapun," kata bapak MF, berinisial S. 

Sedangkan MF merasa senang setelah dibebaskan. Pria asal Tajinan, Kabupaten Malang itu mengucapkan rasa terimakasih kepada semua pihak yang telah membebaskannya.