Operasi Keselamatan Semeru 2024 Dimulai 4 Maret, Ini Target Sasaran Satlantas Polresta Malang Kota

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno.
Sumber :
  • Dok. Humas Polresta Malang Kota

”Kendaraan yang melaju melebihi batas kecepatan, menggunakan lampu strobo, sirine tidak sesuai peruntukan, serta kendaraan yang menggunakan plat nomor tidak standar juga tidak akan luput dari Operasi Keselamatan Semeru 2024,” tegasnya.

Selama Operasi Keselamatan Semeru 2024, Kompol Aris mengatakan, Satlantas Polresta Malang Kota juga akan melakukan penindakan pelanggar dan tilang dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.

Ia menyebutkan, salah satu ETLE yang akan digunakan pihaknya adalah yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kota Malang. Dia mengatakan ETLE tersebut digunakan untuk merekam pelanggaran dan tilang elektronik.

”Untuk penindakan (dengan metode) ETLE, kami juga memaksimalkan mobil INCAR (Integrated Node Capture Attitude Record) yang sudah dilengkapi kamera ETLE statis,” ungkapnya.

Terlepas dari itu, Kompol Aris berharap para peserta apel Operasi Keselamatan Semeru 2024 dapat turut mensosialisasikan keselamatan berlalu lintas agar bisa mencegah fatalitas kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.

Keselamatan di jalan raya, kata dia, bukan hanya tugas dan tanggung jawab dari kepolisian saja. Selain kebutuhan bersama, hal itu menurutnya juga sekaligus upaya Polresta Malang Kota menjadikan Kota Malang aman, damai, kondusif.

”Partisipasi masyarakat sangat penting untuk turut serta berperan dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) di Kota Malang,” tuturnya.