Operasi Keselamatan Semeru 2024 Dimulai 4 Maret, Ini Target Sasaran Satlantas Polresta Malang Kota

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno.
Sumber :
  • Dok. Humas Polresta Malang Kota

Malang, VIVA Satlantas Polresta Malang Kota akan menggelar Operasi Keselamatan Semeru 2024 selama 14 hari. Kegiatan tersebut akan dimulai pada Senin, 4 Maret sampai dengan Minggu, 17 Maret 2024.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno menjelaskan, digelarnya Operasi Keselamatan Semeru 2024 ini sebagai salah upaya pihaknya menekan angka fatalitas kecelakaan serta pelanggaran lalu lintas.

”Operasi Keselamatan Semeru 2024 mengedepankan 40 persen langkah preemtif dan 40 persen sisanya adalah penindakan,” kata Kompol Aris usai apel gelar pasukan di halaman depan Polresta Malang Kota, Jumat, 1 Maret 2024.

Kompol Aris menjabarkan, target sasarannya adalah kendaraan roda empat yang dioperasikan untuk penumpang umum atau taksi gelap, kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor seperti SIM dan STNK, serta angkutan umum dan barang yang tidak laik jalan.

Sedangkan untuk kendaraan roda dua, dia mengatakan, Satlantas Polresta Malang Kota akan menindak jika ada pengendara yang kedapatan tidak memakai helm, serta spion, lampu dan knalpot tidak sesuai standar.

Termasuk, lanjut Kompol Aris, selama Operasi Keselamatan Semeru 2024 ini pihaknya juga akan menindak kendaraan roda tiga dengan bak terbuka yang digunakan untuk mengangkut orang.

Ia menegaskan, target Operasi Keselamatan Semeru 2024 memang lebih ketat. Sebab, selama Januari hingga Februari 2024, dia mengatakan ada 36 kejadian kecelakaan lalu lintas dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 5 orang.

”Kendaraan yang melaju melebihi batas kecepatan, menggunakan lampu strobo, sirine tidak sesuai peruntukan, serta kendaraan yang menggunakan plat nomor tidak standar juga tidak akan luput dari Operasi Keselamatan Semeru 2024,” tegasnya.

Selama Operasi Keselamatan Semeru 2024, Kompol Aris mengatakan, Satlantas Polresta Malang Kota juga akan melakukan penindakan pelanggar dan tilang dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.

Ia menyebutkan, salah satu ETLE yang akan digunakan pihaknya adalah yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kota Malang. Dia mengatakan ETLE tersebut digunakan untuk merekam pelanggaran dan tilang elektronik.

”Untuk penindakan (dengan metode) ETLE, kami juga memaksimalkan mobil INCAR (Integrated Node Capture Attitude Record) yang sudah dilengkapi kamera ETLE statis,” ungkapnya.

Terlepas dari itu, Kompol Aris berharap para peserta apel Operasi Keselamatan Semeru 2024 dapat turut mensosialisasikan keselamatan berlalu lintas agar bisa mencegah fatalitas kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.

Keselamatan di jalan raya, kata dia, bukan hanya tugas dan tanggung jawab dari kepolisian saja. Selain kebutuhan bersama, hal itu menurutnya juga sekaligus upaya Polresta Malang Kota menjadikan Kota Malang aman, damai, kondusif.

”Partisipasi masyarakat sangat penting untuk turut serta berperan dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) di Kota Malang,” tuturnya.