Resmi Dipecat Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding
- doc. viva
Selanjutnya, mekanisme sesuai dengan Pasal 69 nanti untuk Sekretaris KKEP untuk banding ada jangka waktu 21 hari untuk memutuskan keputusannya. Apakah keputusannya tersebut sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan," ujar Dedi.
"Yang jelas, yang bersangkutan (Ferdy Sambo) sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil dalam sidang banding nantinya," tuturnya.
Sebelumnya, tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah memutuskan sanksi terberat kepada Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Jenderal bintang dua itu diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari anggota kepolisian.
Keputusan ini diungkap dari hasil sidang KKEP yang berlangsung 18 jam.
“Demikian juga hari ini Itsus bersama Propam gelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan pelanggar atas nama Irjen FS (Ferdy Sambo). Sidang memutuskan pelanggar FS dikenai sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 26 Agustus 2022 dini hari.