Terbukti Bersalah Dalam Kasus Robot Trading ATG, Wahyu Kenzo Divonis 10 Tahun Penjara

Sidang vonis Robot Trading Auto Trade Gold di PN Malang
Sumber :
  • Viva Malang/Uki Rama

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang masih memikirkan putusan majelis hakim. Dalam waktu 7 hari mereka akan memutuskan akan menerima atau tidak putusan ini. 

Sebab, tuntutan mereka untuk Wahyu Kenzo 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Untuk Raymond adalah penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar, dan untuk Bayu adalah kurungan selama 12 tahun dan denda Rp6 miliar. 

"Setelah persidangan yang panjang, akhirnya hari ini sudah diputus. Tadi kita sudah sama-sama dengar, dan kami pikir-pikir, terdakwa juga pikir-pikir, dan penasihat hukum juga pikir-pikir. Dalam 7 hari kita akan memutuskan akan menerima atau tidak," tutur Ketua Tim JPU Kejari Kota Malang, Yuniarti