Ini Deretan Intervensi Ferdy Sambo Atas Pembunuhan Brigadir J
- doc viva
"Namun penyidik mendapatkan intervensi dari personil Biro Paminal Div Propam Polri, penyidik hanya diizinkan mengubah format berita acara interogasi yang dilakukan oleh Biro Paminal Propam menjadi berita acara pemeriksaan," ujarnya.
Kemudian sekitar pukul 13.00 WIB, penyidik bersama saksi-saksi dan Div Propam Polri untuk melakukan rekonstruksi di TKP. Usai selesai melakukan rekonstruksi, Biro Paminal Polri menyisir TKP dan mengamankan CCTV bahkan mengganti hardisk CCTV yang berada di pos security Duren Tiga.
Selanjutnya, ketika kasus kematian Brigadir J ini diungkapkan ke publik pada 11 Juli oleh Karo Penmas Polri. Pada 12 Juli, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi menggelar konferensi pers terkait dengan penanganan perkara yang lebih lengkap, karena Polres Metro Jakarta Selatan melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi di TKP.
"Namun olah TKP dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan telah mendapatkan intervensi dari saudara FS sehingga proses olah TKP yang dilaksanakan menjadi tidak profesional," ungkapnya.
Menurut Kapolri, narasi yang disampaikan oleh Kapolres secara umum menjelaskan bahwa penanganan peristiwa di Duren Tiga telah sesuai dengan prosedur dan kronologi diawali dengan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo PC sehingga terjadi baku tembak yang menewaskan Brigadir Yosua.
"Kemudian Kapolres juga menjelaskan hasil autopsi sementara saat itu disampaikan ada perkenaan 7 luka tembak masuk dan 6 luka tembak keluar, tentunya hal ini juga menjadi pertanyaan karena apa yang disampaikan oleh Kapolres tersebut tentunya terlalu cepat mengambil kesimpulan, dan kemudian didapati bahwa Kapolres datang terlambat pada saat ke TKP," kata Kapolri.