Residivis Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan
- Mochamad Rois / Pasuruan
Pasuruan, VIVA – Baru dua tahun bebas dari penjara, seorang residivis pengedar sabu asal Kabupaten Pasuruan, kembali dibekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan.
Identitas tersangka yang rambutnya bercat warna hijau itu bernama Mulyono (41 tahun), warga Desa Durensewu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
"Tersangka adalah residivis kasus peredaran narkoba yang baru bebas tahun 2021 lalu. Dihukum 7 tahun penjara. Tersangka kami bekuk atas kasus yang sama," kata Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo, Selasa, 24 Oktober 2023.
Agus menerangkan jika tersangka ditangkap pada pukul 00.30 WIB dini hari tadi, Selasa 24 Oktober 2023 di dalam rumahnya.
Polisi yang sebelumnya melakukan penyelidikan gerak gerik mencurigakan tersangka, kemudian melakukan penggerebekan, hingga tersangka tidak berkutik.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 5,84 gram yang disembunyikan di kamar belakang.
"Tersangka kami amankan setelah selesai memakai sabu, sekaligus menunggu pembeli sabu yang datang," ujarnya.