Sidang Mediasi, Kuasa Hukum Sutikno Beberkan Sejumlah Pendapat Soal Perkara Cincin Kawin

Kuasa Hukum Sutikno, Sri Kalono dan Subandi.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA â€“ Sidang lanjutan perkara perdata perbuatan melawan hukum (PMH) yang diduga dilakukan Diana Suwito, dilanjutkan ke tahap mediasi.

Namun, mediasi yang dipimpin oleh hakim mediator Ida Ayu Masyuni, harus ditunda lantaran pihak tergugat yakni Diana Suwito, tidak hadir dalam mediasi tersebut. 

Sedangkan pihak penggugat, Soetikno yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Sri Kalono datang di ruang mediasi Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

Meski mediasi tidak berjalan dengan baik, kuasa hukum Soetikno yang diwakili Sri Kalono menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi catatan bagi pihaknya.

Menurut Kalono mediasi dalam perkara perdata, merupakan suatu proses yang harus dilakukan dalam perkara perdata dan didasari peraturan dari mahkamah agung. Sehingga hal ini menjadi suatu prinsip dalam beracara.

"Jadi perkara itu, kalau bisa dimediasi terlebih dahulu, sebelum masuk ke pokok dari perkara itu sehingga ini menjadi prinsip dalam beracara. Dan saya melihat para mediator di PN Jombang ini luar biasa, sangat gigih sekali. Dan PN Jombang ini termasuk pengadilan yang berprestasi, dalam hal penanganan mediasi," kata Kalono, Selasa, 24 Oktober 2023.

Ia menjelaskan, seharusnya mediasi itu dihadiri oleh para pihak yang berperkara. Namun, lantaran tak dihadiri oleh salah satu pihak, jalannya mediasi yang digelar hakim mediator harus ditunda dua pekan depan.

"Mediasi kali ini, yang hadir kuasa hukum dari pak Soetikno, dari perkara nomor 73, ini perkaranya pak Soetikno. Dan kami hadir sejak pukul setengah 11 siang, dan ditunggu sampai 14.30 WIB, prinsipal maupun kuasanya tidak hadir maka ditunda dua pekan kedepan," ujarnya.

Ia pun menyebut, ketidakhadiran salah satu prinsipal dalam mediasi, akan menjadi catatan bagi hakim mediator dan nantinya akan menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan pokok perkara.

"Kalau tidak hadir, ini berarti bisa dikatakan tidak menghormati institusi peradilan. Memang ini bukan persidangan pokok perkara ya, namun ini bagian dari sidang perdata dan nantinya akan menjadi catatan hakim mediator dan disampaikan ke hakim yang menangani pokok perkara," tuturnya.

Ia pun menjelaskan, bila perkara cincin kawin yang melibatkan menantu, mertua dan kakak ipar ini, seharusnya tidak perlu berkepanjangan hingga memasuki persidangan baik, secara perdata maupun pidana.

"Kami merasa prihatin karena tujuan hukum menjadi alat untuk menata sistem budaya di masyarakat, dan kami prihatin sekali dengan perkara ini, yang sudah masuk sampai ke ranah persidangan," katanya.

"Hubungan antara pihak ini kan masih keluarga, dan sudah berkali-kali dilakukan mediasi namun tidak diketemukan suata kesepakatan, hingga perkara ini akhirnya masuk ke ranah persidangan," ujarnya.

Ia pun menjelaskan bahwa pihak tergugat dalam masalah ini, juga memiliki prinsip tersendiri yang mengakibatkan perkara yang dihadapi Yeni maupun Soetikno tidak bisa dimediasi.

"Dan ada alasan dari pihak tergugat bahwa prinsip itu mengalahkan kemanusiaan, nah ini mungkin yang agak aneh kedengarannya. Tapi nanti akan saya hadirkan saksi yang mendengar perkataan itu di persidangan," tuturnya.

Ia juga mengatakan bahwa perkara yang ada di Jombang ini juga menjadi atensi dari Komnas HAM di Jakarta. Lantaran perkara ini sangat buming di awal-awal perkara ini muncul.

"Ramainya pemberitaan perkara ini, juga dipantau oleh Komnas HAM. Dan lewat seseorang saya diminta (Komnas HAM) untuk membuat, kronologisnya. Tapi karena saya masih sibuk sekali saya belum bisa membuat," kata Kalono.

Meski demikian bila nantinya ia diminta oleh Komnas HAM untuk menerangkan perkara ini, pihaknya akan bersedia memaparkan kronologi perkara cincin kawin yang melibatkan menantu, mertua dan kakak ipar tersebut.

"Mungkin kalau nanti saya diminta untuk menerangkan akan saya terangkan. Dan bila ini terbukti ada pelanggaran HAM, maka akan ada pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh aparat," ujarnya.

Pihaknya berharap agar perkara yang melibatkan Yeni Sulistyowati, Soetikno dan Diana Suwito, bisa berakhir dengan damai. Karena semua pihak masih keluarga.

"Kami berharap agar perkara ini bisa selesai dengan damai, dan bisa rukun, karena sebagai advokat kita memiliki kewajiban mengedukasi klien kami, sehingga kita berharap agar perkara ini bisa menjadi pelajaran bagi semua orang, dan untuk memperoleh keadilan tidak harus seseorang melalui ketok palu pengadilan, namun bisa diselesaikan secara kekeluargaan," tutur Kalono.

Sementara itu, kuasa hukum Diana Suwito, Andri Rachmad mengaku bahwa pihaknya telah menolak tawaran hakim untuk dilakukan proses mediasi.

"Kemudian majelis tadi menyampaikan akan ada mediasi, dan tadi rekan-rekan media juga sudah mendengar, bahwa saya selaku kuasa hukum dari Bu Diana Suwito, menolak melakukan mediasi," kata Andri.

Ia pun menjelaskan, bahwa dasar menolak mediasi yang dianjurkan oleh majelis hakim memang memiliki alasan. Mengingat dalam perkara pidana yang dilaporkan kliennya juga sempat dimediasi oleh aparat kepolisian beberapa kali namun hasilnya gagal.

"Apa yang menjadi dasar kami, adalah mediasi sudah pernah kami lakukan beberapa kali, dalam kasus di Polsek sudah hampir 5 kali, belum lagi di Polres, dan saya rasa untuk perkara ini (gugatan wanprestasi) tidak ada yang perlu dimediasi," ujar Andri.

Ia menyebut tujuan dari pihak penggugat mendaftarkan gugatan di PN Jombang itu adalah untuk menghentikan proses perkara pidana. Dan saat ini proses itu terus berjalan.

"Bagi kami tujuan mereka kan untuk menghentikan perkara pidana, dan hari ini rekan-rekan mungkin sudah tau, bahwa proses pidana sudah akan memasuki tahap dua," tuturnya.

Dengan berjalannya proses pidana terhadap berkas perkara pidana Yeni Sulistyowati maupun Soetikno di Kejaksaan Negeri Jombang, maka ia memastikan harapan dari pihak penggugat sudah pupus.

"Sehingga harapan mereka (pihak penggugat) kan sudah pupus, dengan adanya tahap dua tersebut," kata Andri.

Seperti diberitakan sebelumnya, tak terima dijebloskan ke sel tahanan, Yeni Sulistyowati melakukan gugatan perdata wanprestasi kepada mantan menantunya Diana Suwito (46 tahun).

Gugatan ini berkaitan dengan laporan polisi yang dilakukan oleh Diana Suwito ke Polsek Jombang, tentang adanya dugaan penggelapan sejumlah benda berharga, mulai dari cincin kawin, KTP dan kunci, milik mendiang Subroto yang merupakan suami dari Diana Suwito.